Dalam khotbah Jum’atnya di Masjid, Ustadz Bachtiar Nasir, yang dilansir dari video youtube AQL Islamic Centre beberapa bulan yang lalu mengungkapkan agar jangan pilih pemimpin kafir.
Ustadz Bachtiar Nasir, Lc. lahir di Jakarta 26 Juni 1967 lalu. Beliau adalah lulusan Ponpes Modern Gontor Ponorogo dan Ponpes Daarul Huffazh, Bone, Sulawesi Selatan. Beliau juga menyelesaikan pendidikan di Madinah Islamic University di Arab Saudi.
Dari tahun 2010 hingga sekarang, beliau aktif sebagai Sekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI). Beliau juga Pengurus Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI); anggota Pengurus Pusat Muhammadiyah; dan Ketua Alumni Saudi Arabia se-Indonesia.
Beliau juga Ketua Alumni Madinah Islamic University se-Indonesia.
Sejak tahun 2008, beliau adalah Pemimpin Ar-Rahman Qur’anic Learning (AQL) Center dan Pemimpin Pesantren Ar-Rahman Qur’anic College (AQC).
Berikut videonya
Sesuai dengan tuntunan dalam beberapa surat Al-qur’an
1. Al-Qur’an melarang
menjadikan orang kafir sebagai Pemimpin
QS. 3. Aali ‘Imraan : 28.
“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir
menjadi WALI (PEMIMPIN / PELINDUNG) dengan meninggalkan orang-orang mukmin.
Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah,
kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari
mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya
kepada Allah kembali(mu).”
QS. 4. An-Nisaa’ : 144.
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi WALI (PEMIMPIN / PELINDUNG)
dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang
nyata bagi Allah (untuk menyiksamu) ?”
QS. 5. Al-Maa-idah : 57.
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu mengambil jadi PEMIMPINMU, orang-orang yang membuat agamamu jadi
buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi
kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan
bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman.”
2. Al-Qur’an melarang
menjadikan orang kafir sebagai Pemimpin walau Kerabat sendiri :
QS. 9. At-Taubah : 23.
“Hai orang-orang beriman,
janganlah kamu jadikan BAPAK-BAPAK dan SAUDARA-SAUDARAMU menjadi WALI (PEMIMPIN
/ PELINDUNG) jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan, dan siapa
di antara kamu yang menjadikan mereka wali, maka mereka itulah orang-orang yang
zalim.”
QS. 58. Al-Mujaadilah : 22.
“Kamu tak akan mendapati kaum
yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan
orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekali pun orang-orang itu
BAPAK-BAPAK, atau ANAK-ANAK atau SAUDARA-SAUDARA atau pun KELUARGA mereka.
Mereka itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan
menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada- Nya. Dan
dimasukan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai,
mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka, dan mereka pun
merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah.
Ketahuilah, bahwa sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang
beruntung.”