Beranda / Arsip Berita / KHAZANAH / Bolehkah Melakukan Sihir atau Mendatangi Tukang Sihir?
shafiyyatul.com

Bolehkah Melakukan Sihir atau Mendatangi Tukang Sihir?

Tahukah saudaraku, bahwa hanya pergi mendatangi mereka saja, hukumnya haram. Pembahasan kali ini akan bercabang menjadi dua. Pertama, hukum sihir, penyihir, dan hukum mendatangi tukang sihir. Serta yang kedua, hukum pergi ke dukun dan peramal.

Sihir jelas merupakan kekafiran dan termasuk tujuh dosa besar yang membinasakan. Sihir itu amatlah tidak bermanfaat dan bahkan bisa mencelakakan. Tentang mempelajari sihir, Allah Ta’ala berfirman,“Mereka mempelajari sesuatu yang mencelakakan dan tidak memberi manfaat kepada mereka” (Al-Baqarah : 102). Dan firman Allah, “Dan penyihir itu tidak akan menang dari manapun ia datang.” (Thaha : 69)

Orang yang mempraktikkan sihir ialah kafir. Allah berfirman, “Sulaiman itu tidak kafir tetapi setan-setan itulah yang kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babilonia yaitu Harut dan Marut. Padahal keduanya tidak mengajarkan sesuatu kepada seseorang sebelum mengatakan, ‘Sesungguhnya kami hanyalah cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kafir’.” (Al-Baqarah : 102)

Sanksi hukum bagi penyihir adalah hukuman mati, sedangkan penghasilan dari praktik sihir adalah haram dan najis. Orang-orang yang jahil, zhalim, lagi lemah imannya akan pergi ke tukang sihir untuk menyantet atau balas dendam terhadap orang tertentu. Sebaliknya, ada kalangan yang justru melakukan tindakan haram tersebut untuk melepaskan pengaruh sihir ‘kiriman’. Padahal, hanya kepada Allah-lah semestinya ia memohon perlindungan dan kesembuhan kepada Allah dengan ayat-ayatNya, seperti bacaan surat Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Nas.

Dalam kitab Fatawa Al-‘Aqidah, diungkapkan bahwa sihir terbagi menjadi dua macam. Pertama jimat dan jampi-jampi, yaitu bacaan-bacaan dan mantra-mantra yang digunakan untuk menghubungkan dan membuat persekutuan penyihir dengan setan tentang apa yang diinginkan untuk memperdaya pihak yang disihir. Allah Ta’ala berfirman, “Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman. Sulaiman itu tidak kafir tetapi setan-setan itulah yang kafir.” (Al-Baqarah : 102). Kedua, obat dan benda yang mempengaruhi badan, akal, keinginan, dan kecenderungan orang yang disihir. Inilah yang mereka namakan pengasihan (pelet) dan guna-guna (santet). Dengan sihir ini mereka membuat seseorang tunduk kepada istrinya, atau wanita lain sehingga menjadi seperti binatang yang dicucuk hidungnya dan dapat dikendalikan sesuka hati. Sedangkan, guna-guna adalah kebalikannya. Sihir guna-guna mempengaruhi badan orang yang disihir hingga membuatnya lemah sedikit demi sedikit lalu mati. Dalam pikiran korban guna-guna, ia akan membayangkan sesuatu tidak seperti keadaan sebenarnya.

Mempelajari sihir saja haram hukumnya, bahkan termasuk kekafiran jika sarananya adalah persekutuan dengan setan. Dan mempraktikannya pun merupakan kekafiran dan kezhaliman terhadap makhluk. Karena itu, pelaku sihir dikenai hukuman mati, bisa lantaran tindak kemurtadan atau sebagai sanksi hukumannya. Jika sihirnya dilakukan dengan cara yang dinilai kekafiran, maka ia dikenai hukuman mati lantaran kemurtadan dan kekafiran. Dan jika sihirnya tidak mencapai tingkat kekafiran, maka ia tetap dikenai hukuman mati dengan ketentuan sebagai sanksi hukum untuk mencegah kejahatan dan gangguannya terhadap kaum muslimin.

Lantas, apa hukumnya memakai jampi-jampi untuk melepas sihir dari orang yang terkena sihir?

Dalam kitab Fatawa al-‘Aqidah hal 334 dipaparkan bahwa menurut pendapat yang paling shahih, jampi-jampi terbagi menjadi dua macam.

  1. Jampi-jampi menggunakan ayat Al-Qur’an, do’a-do’a yang disyari’atkan, dan obat-obat yang diperkenankan. Ini tidak masalah, karena di dalamnya terkandng kebaikan dan tiada keburukannya, melainkan sesuatu yang dianjurkan.
  2. Jampi-jampi menggunakan sesuatu yang diharamkan, misal menghilangkan pengaruh sihir dengan sihir tandingan, maka inilah letak permasalahan yang diperselisihkan para ulama. Sebagian ulama memang membolehkannya karena darurat, namun sebagian yang lain melarangnya dengan dalih bahwa saat Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam ditanya tentang jampi-jampi, beliau bersabda, “ia termasuk perbuatan setan” (HR.Abu Dawud dengan sanad Jayyid)

Berdasarkan hadits di atas, maka menghilangkan pengaruh sihir dengan menggunakan sihir lain itu diharamkan. Manusia harus berlindung kepada Allah dengan doa dan ketundukan untuk menghilangkan bahay sihir. Allah berfirman, “Dan apabila hamba-hambaKu bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku kabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia berdoa kepada-Ku”. (Al-Baqarah : 186)

Firman Allah T’ala, “Bukankah Dia (Allah) yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila dia berdoa kepada-Nya, dan menghilangkan kesusahan dan menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah (pemimpin) di bumi? Apakah bersama Allah ada tuhan (yang lain)? Sedikit sekali yang kamu ingat” (An-Naml : 62).

Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita.

Baca Juga

Iblis dan Sang Ahli Ibadah

Setan dan Iblis akan selalu menghasut manusi, tidak pedulu ahli ibadah (abid) meski bentuknya seolah …