Jakarta, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan modul Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) bagi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Pendidikan Luar Biasa. Penerbitan modul tersebut dimaksudkan untuk menjadi panduan bagi kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam menerapkan PPK pada pendidikan khusus dan layanan khusus (PKLK).
“Peran kepala sekolah saat ini sudah diubah, sudah tidak lagi mengajar, tetapi kepala sekolah sebagai manager sekolah. Dengan peran tersebut diharapkan kepala sekolah dapat menjadi teladan dalam penerapan PPK di sekolah,” ungkap Direktur Pembinaan Tenaga Kependidikan, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Bambang Winarji, Senin (30/7).
Dia menerangkan, modul yang diterbitkan pada tahun ini, diimplementasikan secara bertahap dalam pelatihan atau bimbingan teknis program PPK bagi kepala sekolah dan pengawas sekolah penyelenggara pendidikan. Khususnya di empat provinsi, yakni Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, dan Jawa Timur.
Menurut dia, modul tersebut berisi 11 pokok pembahasan. Modul 1 membahas mengenai Kebijakan dan Konsep Dasar PPK Pendidikan Khusus; Modul 2 membahas tentang Manajemen dan Kepemimpinan Pendidikan Khusus; Modul 3 membahas tentang Memahami Karateristik Peserta Didik Berkebutuhan Khusus dalam Implementasi PPK Pendidikan Khusus; Modul 4 membahas tentang Pelaksanaan Identifikasi dan Asesmen Kondisi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) dalam Implementasi PPK di Satuan Pendidikan Khusus.
Selanjutnya, Modul 5 membahas tentang Penyusunan Silabus bagi PDBK; Modul 6 membahas tentang PPK Berbasis Kelas; Modul 7 membahas tentang Penguatan Pendidikan Karakter Berbasis Budaya Sekolah; Modul 8 membahas tentang PPK Berbasis Masyarakat; Modul 9 membahas tentang Program Berkebutuhan Khusus bagi PDBK; Modul 10 membahas tentang Supervisi Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan Khusus, dan; Modul 11 membahas tentang Penilaian dan Evaluasi PPK Pendidikan Khusus.
Adapun yang membedakan isi modul, jelas Bambang, terletak pada tugas pokok dan peran kepala sekolah dan pengawas sekolah.
“Bagi kepala sekolah memahami implementasi PPK itu untuk melaksanakan di sekolahnya. Sedangkan bagi pengawas sekolah untuk melakukan pembinaan supervisi, managerial, dan akademik kepala sekolah dan guru,” ungkap Bambang.
Peserta pelatihan Program PPK bagi Kepsek dan Pengawas Sekolah penyelenggara Pendidikan Khusus selain dilatih dengan membahas modul tersebut, mereka juga diajak berkunjung ke sekolah yang telah mengimplementasikan program PPK di Yayasan Pembina Pendidikan Luar Biasa. Sehingga para kepala sekolah dan pengawas dapat melihat praktik terbaik yang telah dilaksanakan dan berdiskusi dengan para guru di sekolah tersebut.
Sumber: republika.co.id