Jakarta, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk memperluas akses dan mempercepat pemerataan mutu pendidikan di Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 Tahun 2019.
Permendikbud ini ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019 dan masih tetap memberlakukan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Saat ini terdapat pemberlakuan aturan baru untuk sistem zonasi. Terdapat beberapa perbedaan yang cukup signifikan antara sistem zonasi tahun 2019 dan tahun 2020. PPDB 2020 dengan sistem zonasi perlu dipahami oleh orang tua siswa untuk mendaftarkan putra-putrinya yang hendak masuk sekolah tahun ini. Selain perlu mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi, juga perlu diketahui apa sistem zonasi atau jalur zonasi.
Apa Itu Jalur Zonasi
Zonasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berada di dalam satu lokasi yang dekat dengan sekolah selama minimal satu tahun dengan dibuktikan KTP atau kartu keluarga dan siswa tidak perlu lagi melalui ujian masuk.
Adapun tujuan sistem zonasi sekolah adalah: Memeratakan Akses Pendidikan, Mendekatkan Lingkungan Sekolah dengan Lingkungan Keluarga, Menghapuskan Eksklusivitas dan Diskriminasi, Membantu Analisis Perhitungan Kebutuhan Guru dan Distribusinya, Mendorong Kreativitas Guru, Membantu Pemerintah Daerah dalam Memberikan Bantuan.
Jalur sistem zonasi merupakan jalur penerimaan siswa berdasarkan zona tempat tinggal. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 memberlakukan jalur penerimaan ini. PPDB tahun 2020 dapat diikuti calon siswa yang akan masuk TK, SD, SMP, serta SMA/SMK.
Penggunaan sistem zonasi untuk penerimaan siswa baru merupakan salah satu jalur untuk bisa diterima di sekolah. Penerapan sistem zonasi sebenarnya menyasar siswa baru agar mendaftar sekolah sesuai tempat tinggal.
Aturan sistem zonasi PPDB tercantum pada Permendikbud No. 14 Tahun 2018. Harapannya, sekolah favorit dan non-favorit tidak memiliki sekat. Tahun 2020, kuota yang diberikan untuk jalur zonasi PPDB minimal 50 persen di setiap sekolah.
Sistem zonasi yang diberlakukan pada tahun 2020 memiliki sejumlah perbedaan dengan sistem zonasi PPDB 2019. Perbedaan tersebut mencakup jumlah kuota dari jalur zonasi. Pada tahun 2019, kuota siswa untuk jalur zonasi sebesar 80 persen dari 100 persen. Tahun 2020, kuota jalur zonasi berkurang menjadi 50 persen setiap sekolah.
Berkurangnya kuota untuk jalur zonasi PPDB 2020 dipengaruhi pemerataan wilayah yang belum bisa mengikuti PPDB online. Oleh karena itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan kebijakan baru. Dampak dari pengurangan kuota untuk sistem zonasi berimbas pada jalur lainnya.
Selain jalur zonasi, ada beberapa jalur lain yang dapat ditempuh siswa, seperti:
1. PPDB Jalur Afirmasi
Persentase siswa yang berpeluang mendaftar PPDB jalur afirmasi paling sedikit 15 persen. Pemberlakuan syarat PPDB untuk siswa afirmasi adalah sebagai berikut: PPDB jalur afirmasi ditujukan bagi siswa dari kalangan ekonomi tidak mampu. Menunjukkan bukti berupa surat keikutsertaan dalam program pemerintah terkait penanganan keluarga tidak mampu.Calon siswa memiliki domisili di dalam atau di wilayah zonasi sekolah tujuan. Apabila terbukti melakukan pemalsuan akan diproses secara hukum.
2. PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali
Pada penerimaan siswa baru dari jalur perpindahan, kuota yang diberikan sebanyak 5 persen. Saat ini, kuota jalur pindahan dibuat lebih ketat. Pemberlakuan kuota ini tercantum pada pasal 19. Terdapat beberapa ketentuan tambahan yang harus dipenuhi oleh siswa apabila ingin mendaftar dengan jalur perpindahan tugas.
3. PPDB Jalur Prestasi
Penerimaan siswa baru dari jalur prestasi yaitu sisa kuota setelah dikurangi jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali murid. PPDB jalur prestasi belum diperuntukkan bagi calon peserta didik yang akan masuk TK dan SD. Kriteria seleksi PPDB jalur prestasi adalah berdasarkan nilai Ujian Nasional atau nilai ujian sekolah. Penghargaan di bidang akademik dan non-akademik dari berbagai tingkat, serta hasil perlombaan juga diperhitungkan.
Pada PPDB jalur prestasi, semua dokumen pendukung seperti piagam atau bukti prestasi akan dikumpulkan. Jangka waktu penerbitan dokumen paling cepat enam bulan, sedangkan paling lambat tiga tahun sejak pendaftaran PPDB.
Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 tetap memperhatikan protokol kesehatan dimana setiap kepala dinas pendidikan dan sekolah tidak mengumpulkan siswa dan orang tua secara fisik di sekolah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sumber: sindonews.com