Jakarta, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupaya meringankan beban satuan pendidikan dalam menghadapi pandemi dan mempersiapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Hal tersebut di antaranya dilakukan dengan mendorong pemanfaatan dana BOS dan bantuan kuota data internet.
“Kami ingin memastikan bahwa warga pendidikan tetap selalu bisa menggunakan internet untuk berbagai kebutuhan. Inilah perjuangan kita di Kemendikbud yang alhamdulillah didukung Bapak Presiden dan Ibu Menteri Keuangan,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim dalam keterangannya, Kamis (4/3).
Nadiem menjelaskan, anggaran bantuan kuota internet untuk tahun 2021 bernilai Rp 2,6 triliun untuk tiga bulan ke depan. Ia berharap, dengan anggaran yang signifikan ini bisa digunakan sebaik-baiknya oleh masyarakat pendidikan Indonesia.
Mengacu hasil survei pihak-pihak independen, sekitar 85 persen responden menilai bantuan kuota ini tepat menjawab krisis, sementara sekitar 86 persen menilai bantuan ini meringankan beban ekonomi orang tua dalam masa pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Inilah yang memotivasi kami untuk memperjuangkan kelanjutan kebijakan bantuan kuota data internet,” kata dia.
Selain hasil survei tersebut, ia mengakui, pihaknya banyak menerima masukan masyarakat, terutama soal fleksibilitas penggunaan bantuan kuota tahun lalu. Misalnya, banyak laman situs yang tidak termasuk kuota belajar.
Terkait hal tersebut, kebijakan kuota internet di tahun 2021 pada tiga bulan ke depan, disesuaikan dengan berbagai masukan dari masyarakat. Berdasarkan permintaan dari banyak elemen masyarakat, akhirnya Kemendikbud membuka restriksi bantuan kuota data internet, dari kuota belajar dan kuota umum menjadi seluruhnya kuota umum.
Tahun ini, walaupun besaran gigabyte (GB) bantuan lebih kecil dari dari tahun sebelumnya, tetapi seluruhnya dapat dipakai sebagai kuota umum, sehingga lebih fleksibel bagi semua jenis penggunaan. Mendikbud juga memastikan bantuan ini diberikan bagi seluruh peserta didik dan pendidik serta tenaga kependidikan, baik di sekolah swasta maupun negeri..
Adapun besaran kuota yang disalurkan adalah, untuk peserta didik jenjang PAUD sebesar 7 GB, peserta didik jenjang dasar dan menengah sebesar 10 GB, sementara guru jenjang PAUD, dasar, dan menengah mendapatkan kuota 12 GB. Mahasiswa dan dosen mendapatkan kuota sebesar 15 GB.
Sumber: republika.co.id