YPSA.ID – Sahkah orang yang berpuasa tapi tidak sholat, ada beberapa poin penting yang perlu diketahui.
Sholat dan puasa adalah dua ibadah yang masing-masing berdiri sendiri, yang satu tidak menjadi syarat bagi yang lain. Berbeda halnya dengan whudu misalnya yang menjadi syarat sah sholat.
Karena masing-masing berdiri sendiri, meninggalkan salah satu ibadah tidak mempengaruhi keabsahan ibadah yang lain. Sholatnya orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa uzur, tetap sah. Demikian juga, puasa orang yang tidak sholat lima waktu tetap sah.
Sebagian ulama, semisal Imam Ahmad bin Hanbal dan para pengikut beliau, menjadikan pelaksanaan sholat lima waktu sebagai standar iman dan kufur.
Sederhananya, orang yang meninggalkan sholat lima waktu, meski karena malas tetapi tetap mengakui kewajiban sholat dihukumi kafir. Karena dihukumi kafir maka berlaku kaidah “ibadahnya orang kafir tidak sah”, karena itu bagi yang mengikuti pendapat ini, puasanya orang yang tidak sholat lima waktu tidak sah, karena ia dihukumi kafir dan puasanya orang kafir tidak sah.
Namun, Jumhur Ulama atau mayoritas ulama tidak berpendapat demikian. Orang yang meninggalkan sholat karena malas dan semisalnya, selama masih mengakui kewajiban sholat lima waktu tersebut, tidak dihukumi kafir. Ia masih muslim, namun pelaku maksiat dan dosa besar. Ibadah pelaku dosa besar, selama masih muslim tetap diterima. Oleh karena itu, menurut jumhur ulama puasa orang yang tidak sholat lima waktu tetap sah.
Oleh karena itu terkait keabsahan puasa, yang berarti puasa sudah tertunaikan dan ia tidak diwajibkan mengqodhonya atau menggantinya. Kewajiban puasanya telah terlaksananya.
Hanya saja, puasa orang yang tidak sholat lima waktu ini serupa dengan orang yang puasa namun masih mengerjakan perbuatan-perbuatan buruk dan keji, yang oleh Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan yang ia dapatkan dari puasanya hanyalah rasa lapar dan haus. Sah memang tapi tak bernilai.
Namun meski “tak bernilai”, tetap tidak baik jika dikatakan ” lebih baik tidak usah puasa saja” yang lebih tepat, sebagaimana disampaikan juga oleh ulama yang saat ini tinggal di Doha di laman Facebooknya yang maknanya “puasa yang anda lakukan sudah bagus, teruskan dan lebih baik lagi jika diikuti juga dengan melaksanakan sholat lima waktu”.
Merupakan fiqih dakwah, yang dituju sama, namun dilakukan atau diungkapkan dengan cara berbeda akan mendapatkan hasil yang berbeda. Cara penyikapan dan penyampaian yang lebih baik kepada mad’u, akan menghasilkan penerimaan yang lebih baik.
Wallahu a’lam bishawab