Akreditasi YPSA

Sekolah merupakan suatu  lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran (menurut KBBI). Sebuah sekolah akan bermutu jika terdapat pengakuan dan penilaian dari beberapa pihak yang berwenang yang disebut akreditasi sekolah/madrasah.

Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program atau satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana  dan terukur sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi.

Pemerintah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005. BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar  nasional pendidikan. Sebagai institusi yang bersifat mandiri dan bertanggungjawab kepada Mendiknas, BAN-S/M bertugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah.

Sebagaimana paparan diatas, maka YPSA sudah tentu memandang akreditasi sebagai suatu kebutuhan wajib dalam rangka menjaga kualitas pendidikannya.

YPSA sendiri telah mendapatkan pengakuan resmi dari institusi pendidikan, diantaranya:

  1. Akreditasi A ( Amat Baik) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui BAN-S/M untuk seluruh jenjang sekolah mulai dari PGTK, SD, SMP dan SMA.
  2. Akreditasi sebagai Cambridge International School (CIS)  oleh  University of Cambridge International Examinations (CIE).
Scroll to Top